Cari di Blog Ini

Kamis, 28 Oktober 2010

Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau

Salah satu hal yang membedakan masyarakat Minangkabau dari suku atau masyarakat lain di Indonesia adalah dari sistem kekerabatan yang dianut. Sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal, yaitu garis keturunan ditarik dari garis ibu. Seorang yang lahir dalam satu keluarga akan masuk dalam kerabat keluarga ibunya, bukan kerabat ayahnya. Seorang ayah berada di luar kelompok kerabat istri dan anak-anaknya.

Jika dilihat sejarah kehidupan masyarakat Minangkabau dahulu, peranan ayah dalam rumah tangga teramat kecil. Sebaliknya, saudara laki-laki ibu (mamak) yang lebih banyak berperan dalam kehidupan anak-anaknya. Pada masa sekarang, peran seorang ayah sudah lebih besar dalam kehidupan keluarga. Namun pada hal-hal tertentu masih ada nampak pengaruh sistem kekerabatan ini. Contohnya, jika seorang ibu meninggal, pihak keluarga ibu akan mengambil alih tanggung jawab membesarkan anaknya walaupun sang ayah masih hidup.

Hal-hal penting dalam keluarga diputuskan oleh Bundo Kanduang, ibu dalam Rumah Gadang (rumah besar). Keluarga inti tinggal di rumah gadang dengan keluarga senior dari pihak istri. Sedangkan anak laki-laki terutama yang sudah dewasa tinggal di surau yang dibangun tak jauh dari rumah gadang. Pada masa sekarang, sudah sulit sekali menemukan anak laki-laki yang tinggal di surau. Mungkin sudah bisa dikatakan tak ada lagi.

Berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal ini, harta warisan akan diturunkan menurut nasab ibu, sehingga anak laki-laki tak memiliki hak atas harta warisan. Mungkin juga ini yang menyebabkan laki-laki dewasa lebih suka merantau ke daerah lain.

Tak jarang saya temui pada masa sekarang, dalam hal kepemilikan tanah, jika tanah tersebut milik orang tua, maka orang tua akan membuat sertifikatnya atas nama orang tua dan anak-anak (tak terkecuali anak laki-laki), mungkin untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari. Namun, khusus untuk tanah milik kaum, hak waris tetap akan jatuh pada kaum, dalam hal ini pihak keluarga perempuan.

12 komentar:

Sungai Awan mengatakan...

kekerabatan di sana hebat

ianz mengatakan...

Trims sobat...

NURA mengatakan...

salam sobat
bagus sistem kekerabatan di Minangkabau.
salut juga dengan kepemilikan tanah yg beratasnamakan orangtua.

ianz mengatakan...

trims nura. jaman skrg tanah sdh banyak yg dikonversikan mjadi hak milik dan lgsung dibagi atas nama anggota keluarga utk menghindari konflik...

hasrul mengatakan...

sebagai keturunan minang di perantauan Ibukota, saya merasakan hal2 positif dari peran dominan Ibu di dalam keluarga. Namun saya pribadi tidak cocok 100% dengan sistem matrilineal ini, terutama dalam aturan warisnya. Saya lebih memilih u/ mengacu kepada agama.

ianz mengatakan...

Memang sebenarnya aturan agama yg mesti kita dahulukan pak, sesuai dg falsafah minang itu sendiri, "adat basandi syara', syara' basandi kitabullah"

tole mengatakan...

rumit nih..
saya yang anak sekolahan ga ngerti masalah warisan..

yusuf mengatakan...

berbeda sekali dengan adat jawa, di jawa yang berperan aktif adalah laki-laki.

TIANSHI Indonesia mengatakan...

...enak domk jadi laki2 di minang

ianz mengatakan...

@tole, hehe... ambil yg simpel2nya aja... biar ga pusing...
@yusuf, ya sob, tp jaman skrg peran laki2 sudah ckp besar...
@tianshi indonesia, ada enaknya ada jg ga enaknya...

santi mengatakan...

nice post

ianz mengatakan...

@santi, tengkyu :)

Random Post